“Berdasarkan hasil pemeriksaan bidan setempat, bayi tersebut diperkirakan lahir prematur pada usia kehamilan tujuh bulan,” ungkapnya.
Bidan Bluuran kemudian menyarankan agar bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Karang Penang untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Kapolsek Karang Penang, Iptu Dwi Abdillah, bersama sejumlah anggotanya telah mendatangi rumah Kaimin dan lokasi penemuan bayi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan motif pelaku yang diduga telah membuang bayi tersebut.
