Sampang – Proyek pengaspalan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Dusun Gumorong, Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pasalnya, pelaksanaan proyek dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan transparansi yang telah ditetapkan pemerintah.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, material yang digunakan dalam pengaspalan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menduga kuat adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Pengaspalannya sarat penyimpangan, Mas. Tidak ada papan nama proyek, dan batunya yang dipakai itu murahan, karena hanya pakai ukuran 23. Harusnya ada batu ukuran 35 dan 57 sesuai standar. Ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya, Sabtu (2/8/2025).
Ia bahkan menyatakan siap melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Sampang dan aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi menunjukkan minimnya akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
“Saya akan laporkan ke Inspektorat dan APH. Negara sudah mengatur soal transparansi dan akuntabilitas Dana Desa. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Di lokasi proyek, pelaksana kegiatan bernama Fauzul bersikap tertutup saat dikonfirmasi. Ia mengklaim papan informasi proyek tersedia di lapangan, namun enggan menjawab pertanyaan soal ketidaksesuaian material.
“Kata siapa tidak ada? Ada papan namanya, Mas,” ucapnya singkat, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Tapaan, Desi, membantah adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
Melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa pelaksanaan sudah sesuai spesifikasi yang ditetapkan.