Warga Soroti Proyek Dana Desa, Pengaspalan di Tapaan Sampang Pakai Batu Murahan

Admin
Wujud jalan yang baru diaspal di Desa Tapaan Nampak tak bermutu
Wujud jalan yang baru diaspal di Desa Tapaan tampak tak bermutu. (Foto: Abd. Rosyid/Madurapers, 2025)

“Sudah sesuai spek, Pak. Ini saya sedang memantau pekerjaan di lapangan,” ucap Desi, sambil mengirimkan foto aktivitas proyek.

Namun, komunikasi dengan Desi kemudian diambil alih oleh seorang warga bernama Syam. Dengan nada tinggi, ia mempertanyakan laporan dari warga lain dan mempertanyakan sumber informasi yang digunakan.

“Saya warga, Pak. Siapa yang lapor ke sampeyan itu? Tapi kalau mau dimediakan, silakan saja,” katanya, dengan nada kurang bersahabat.

Pemerhati kebijakan publik dan pengelolaan Dana Desa, Rofi, S.H., menilai bahwa proyek yang bersumber dari Dana Desa wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hal itu, menurutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Setiap kegiatan Dana Desa wajib dipasang papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan. Kalau papan tidak ada, apalagi material tidak sesuai spek, maka patut dicurigai adanya pelanggaran administratif atau bahkan unsur korupsi,” ujarnya.

Rofi juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 mewajibkan seluruh proyek pembangunan fisik yang didanai Dana Desa mencantumkan informasi yang lengkap dan dapat diakses publik.

Sorotan tajam masyarakat terhadap proyek pengaspalan jalan di Desa Tapaan menjadi sinyal bagi aparat terkait untuk turun tangan.

Jika benar terbukti adanya penyimpangan, maka potensi kerugian negara harus segera dihentikan sejak dini.

“Inspektorat dan APH wajib turun langsung. Jangan sampai pembiaran terjadi dan Dana Desa malah jadi lahan bancakan,” tutup Rofi.