Hukum  

Warsono Ali Hardi Ajukan Pemblokiran ke BPN Usai Gugatan Legitimie Portie Dikabulkan

Alexander Arif selaku PH-nya Warsono Ali tunjukkan bukti Akta Hibah Nomor : 123/2/Tegalsari/XI/2001 sebagai dasar kliennya mengajukan gugatan Legitimie Portie ke PN Surabaya (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Gugatan Legitimie Portie (Hak Mutlak) yang diajukan Warsono Ali Hardi selaku Penggugat terhadap empat suadara kandungnya yakni Lily Ali Hardi (Tergugat I), Rosono Ali Hardi (Tergugat II), Lia Ali Hardi (Tergugat III) dan Welsono Ali Hardi (Tergugat IV) dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa perkara ini pada tanggal 10 Januari 2022.

Gugatan itu menyoal tentang seluruh harta dari orang tua yang hanya diberikan kepada keempat Tergugat, sedangkan Penggugat merasa sama sekali tidak diberikan harta orang tuanya tersebut.

Berdasarkan Direktori Putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PN.Sby, Majelis Hakim yang terdiri dari Martin Ginting (Ketua), Ni Made Purnami, Moch Taufiq Tatas (masing-masing selaku anggota) pada 10 Januari 2022 menyatakan pemberian hibah seluruh harta oleh orang tua kepada para Tergugat telah menyinggung/melanggar hak Legitime Portie dari Penggugat dan menyatakan hak bagian mutlak/Legitime Portie Penggugat adalah sebesar 3/20.

Tergugat I Lily Ali Hardi alias Shiang Lie dihukum menyerahkan hak mutlak sebesar 3/20 dari 3 kilogram (kg) emas murni 24 karat atau sebanyak 0,45 kg emas murni 24 karat.

Tergugat II Rosono Ali Hardi dihukum menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak sebesar 3/20 dari 8 kg emas murni 24 karat atau sebanyak 1,20 kg emas murni 24 karat. Selanjutnya Tergugat II juga dihukum menyerahkan hak mutlak kepada Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Cempaka Nomor 30 Surabaya seluas 758 M2 dengan SHGB Nomor 93/K, satu unit mobil sedan merek Honda Accord tahun 2001 seharga Rp.51.000.000 dan satu unit mobil Pick Up merek Toyota Hiace tahun 2001 seharga Rp.31.000.000.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca