Surabaya – Gugatan Legitimie Portie (Hak Mutlak) yang diajukan Warsono Ali Hardi selaku Penggugat terhadap empat suadara kandungnya yakni Lily Ali Hardi (Tergugat I), Rosono Ali Hardi (Tergugat II), Lia Ali Hardi (Tergugat III) dan Welsono Ali Hardi (Tergugat IV) dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa perkara ini pada tanggal 10 Januari 2022.
Gugatan itu menyoal tentang seluruh harta dari orang tua yang hanya diberikan kepada keempat Tergugat, sedangkan Penggugat merasa sama sekali tidak diberikan harta orang tuanya tersebut.
Berdasarkan Direktori Putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PN.Sby, Majelis Hakim yang terdiri dari Martin Ginting (Ketua), Ni Made Purnami, Moch Taufiq Tatas (masing-masing selaku anggota) pada 10 Januari 2022 menyatakan pemberian hibah seluruh harta oleh orang tua kepada para Tergugat telah menyinggung/melanggar hak Legitime Portie dari Penggugat dan menyatakan hak bagian mutlak/Legitime Portie Penggugat adalah sebesar 3/20.
Tergugat I Lily Ali Hardi alias Shiang Lie dihukum menyerahkan hak mutlak sebesar 3/20 dari 3 kilogram (kg) emas murni 24 karat atau sebanyak 0,45 kg emas murni 24 karat.
Tergugat II Rosono Ali Hardi dihukum menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak sebesar 3/20 dari 8 kg emas murni 24 karat atau sebanyak 1,20 kg emas murni 24 karat. Selanjutnya Tergugat II juga dihukum menyerahkan hak mutlak kepada Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Cempaka Nomor 30 Surabaya seluas 758 M2 dengan SHGB Nomor 93/K, satu unit mobil sedan merek Honda Accord tahun 2001 seharga Rp.51.000.000 dan satu unit mobil Pick Up merek Toyota Hiace tahun 2001 seharga Rp.31.000.000.
Sementara itu, Tergugat III Lia Ali Hardi alias Ling Lie dihukum menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak sebesar 3/20 berupa 3 kg emas murni 24 karat.
Sedangkan Tergugat IV Welsono Ali Hardi alias Kwee Tjou dihukum menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak sebesar 3/20 dari satu unit rumah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Basuki Rachmat Nomor 38 A Surabaya seluas 312 M2, satu unit mobil sedan merek Honda Civic tahun 2001 seharga Rp.45.000.000 dan satu unit mobil sedan merek Mazda tahun 2001 seharga Rp.35.000.000.
Alexander Arif, SH, CN selaku Penasihat Hukum dari Warsono Ali Hardi sebagai Penggugat saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022) membenarkan berkaitan Amar putusan tersebut gugatan Legitimie Portie itu.
“Dikabulkan sebagian. Ada beberapa permintaan dalam gugatan kami yang diabaikan. Salah satunya soal sita jaminan (conservatoir beslag) atas beberapa objek tanah dan bangunan sebagaimana dalam putusan Majelis Hakim,” kata Alex, panggilan karibnya.
Menyikapi putusan itu, Alex mengaku pihak Warsono Ali Hardi melalui dirinya telah mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN Surabaya I atas beberapa objek tanah dan bangunan seperti yang dimaksud dalam amar putusan tersebut.
“Sudah kita ajukan blokir ke BPN, karena putusannya sudah jelas ada hak mutlak atau Legitime Portie dari klien kami sebesar 3/20,” tegasnya.
Harta-harta berupa benda bergerak dan tidak bergerak tersebut sambung Alex merupakan peninggalan dari orang tua Penggugat maupun Tergugat.