Hukum  

Warsono Ali Hardi Ajukan Pemblokiran ke BPN Usai Gugatan Legitimie Portie Dikabulkan

Alexander Arif selaku PH-nya Warsono Ali tunjukkan bukti Akta Hibah Nomor : 123/2/Tegalsari/XI/2001 sebagai dasar kliennya mengajukan gugatan Legitimie Portie ke PN Surabaya (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Sementara itu, Tergugat III Lia Ali Hardi alias Ling Lie dihukum menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak sebesar 3/20 berupa 3 kg emas murni 24 karat.

Sedangkan Tergugat IV Welsono Ali Hardi alias Kwee Tjou dihukum menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak sebesar 3/20 dari satu unit rumah beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Basuki Rachmat Nomor 38 A Surabaya seluas 312 M2, satu unit mobil sedan merek Honda Civic tahun 2001 seharga Rp.45.000.000 dan satu unit mobil sedan merek Mazda tahun 2001 seharga Rp.35.000.000.

Alexander Arif, SH, CN selaku Penasihat Hukum dari Warsono Ali Hardi sebagai Penggugat saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022) membenarkan berkaitan Amar putusan tersebut gugatan Legitimie Portie itu.

“Dikabulkan sebagian. Ada beberapa permintaan dalam gugatan kami yang diabaikan. Salah satunya soal sita jaminan (conservatoir beslag) atas beberapa objek tanah dan bangunan sebagaimana dalam putusan Majelis Hakim,” kata Alex, panggilan karibnya.

Menyikapi putusan itu, Alex mengaku pihak Warsono Ali Hardi melalui dirinya telah mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN Surabaya I atas beberapa objek tanah dan bangunan seperti yang dimaksud dalam amar putusan tersebut.

“Sudah kita ajukan blokir ke BPN, karena putusannya sudah jelas ada hak mutlak atau Legitime Portie dari klien kami sebesar 3/20,” tegasnya.

Harta-harta berupa benda bergerak dan tidak bergerak tersebut sambung Alex merupakan peninggalan dari orang tua Penggugat maupun Tergugat.

Sebelum meninggal dunia, ibu dari mereka kata Alex membuat wasiat yang tertuang dalam akta wasiat Nomor 08 tanggal 17 November 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Ellen, SH., dan pemberian hibah rumah di Jalan Cempaka Nomor 30 Surabaya sebagaimana tertuang dalam dalam Akta Hibah Nomor 123/2/Tegalsari/XI/2001 yang dibuat dihadapan Notaris Nansijani Sohandjaja, SH.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca