Menurutnya, pengurusan di Samsat tidak hanya BPKB saja yang harus menunggu berbulan-bulan, namun STNK juga harus menunggu dengan waktu yang sama, dengan alasan kekosongan blangko STNK.
“Tidak hanya BPKB saja mas, STNK juga harus menunggu berbulan-bulan. Katanya, blangko STNKnya kosong se-Jawa Timur,” tuturnya menyamakan penyampaian pegawai Samsat.
Di waktu terpisah, Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi perihal aturan maupun regulasi tentang lamanya pengurusan balik nama kendaraan bermotor sampai BPKB keluar, namun jawabannya tidak memberikan jawaban yang dipertanyakan.
“Nopolnya (Nomor polisi atau plat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor [TNKB], red.) berapa? Besok saya cek,” kata Diyon kepada salah wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya.