Surabaya – Dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 27 Desember 2022, Ketua DPRD Jatim Kusnadi saat menyampaikan Laporan Tahunan Kinerja Pimpinan DPRD Tahun 2022, Selasa (17/1/2023).
Kusnadi mengatakan, terkait dengan pelaksanaan tugas kinerja yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur, pihaknya menganggap telah cukup baik.
Meski demikian, menurutnya terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki. Pertama fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai dengan program pembentukan Perda Tahun 2022.
“Setelah merencanakan untuk melakukan pembahasan Raperda sebanyak 33 yang terdiri dari 20 usulan DPRD Provinsi Jawa Timur dan 13 usulan pemerintah daerah,” jelasanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, “Akan tetapi sampai dengan akhir Tahun 2022 dari rencana pembahasan 33 Raperda dimaksud baru ditetapkan 14 Perda. Dengan rincian 8 Perda merupakan usulan DPRD Jawa Timur dan 6 Perda usulan pemerintah daerah.”
Lebih lanjut Kusnadi mengatakan dalam perda yang selesai dibahas, pertama Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 dan Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha.
Kedua, Perda tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tiga, Perda tentang Pengembangan Fasilitas Pesantren. Empat, Perda tentang Pemberdayaan Desa Wisata.
Lima, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021. Enam, Perda tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024.