“Yang dilanjutkan proses pembahasannya pada tahun 2023 adalah sebagai berikut: pertama, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua, Raperda tentang perubahan atas peredaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal,” jelasnya.
“Ketiga, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan terhadap Raperda tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan Jawa Timur. Keempat, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” jelasnya.
Kusnadi menjelaskan, DPRD Jatim telah melakukan sorotan atas pelaksanaan tugas atas fungsi pengawasan. Pertama masih banyaknya pengajuan persoalan pertahanan dari masyarakat.
“Kedua, kelangkaan pupuk bersubsidi. Ketiga adalah kebijakan gula dan garam yang sering merugikan petani tebu dan petani garam. Keempat, pengawasan atas aset-aset milik pemerintah provinsi Jawa Timur dan BUMD,” katanya.
Kelima, pengawasan atas kinerja BUMD dan pengisian jabatan direksi. Keenam, pemberian rekomendasi atas kerjasama daerah antara pemerintah provinsi dengan Perum DAMRI. Ketujuh, pembangunan jalan lintas selatan.
Kedelapan, pengendalian banjir di Jawa Timur. Kesembilan, percepatan pembangunan infrastruktur perhubungan laut. Sepuluh, percepatan pembangunan infrastruktur perhubungan udara.
Sebelas, pengawasan lingkungan hidup. Keduabelas pengawasan pelaksanaan pendidikan dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.
“Uraian selengkapnya terdapat dalam laporan kinerja dari masing-masing alat kelengkapan DPRD Jawa Timur yang merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari laporan kinerja pimpinan,” pungkasnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anik Maslachah dan didampingi Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta Sekdaprov Jatim Adhy Karyono ini membahas sejumlah agenda.
Yaitu, pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Jawa Timur Atas Tindak Lanjut Evaluasi Menteri Dalam Negeri tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Agenda kedua adalah Laporan Tahunan Kinerja Pimpinan DPRD Tahun 2022. “Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Nomor Tahun 900.1.1/6281 Tahun 2022 telah menyampaikan hasil evaluasi atas Raperda APBD Tahun 2023 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD Tahun 2023,” ujar Anik Maslachah. (*)
