Sampang – Carut-marut tata kelola desa di Kabupaten Sampang kembali mencuat. Kali ini, tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tragih, Kecamatan Robatal, mengaku dipecat secara sepihak melalui surat keputusan Bupati Sampang yang dinilai janggal.
Ketiga anggota BPD tersebut adalah Abdul Adim (Dusun Gil Panggil), Rofik (Dusun Derbing), dan Imam Is Romadoni (Dusun Ngurbungur).
Imam menyebut, dirinya baru menerima surat pemecatan pada 1 Oktober 2025, meski surat tersebut bertanggal 28 Agustus 2025.
“Surat dikasihkan ke kami tanggal 1 Oktober kemarin, tapi suratnya tertanggal 28 Agustus 2025. Aneh lagi, stempel di surat itu bukan basah, diduga hasil scan,” ungkap Imam kepada Madurapers, Jumat (3/10/2025).
Senada, Rofik mengaku menerima surat pada 2 Oktober, langsung diantar ke rumahnya oleh kepala dusun setempat.
Sedangkan Abdul Adim mengaku belum menerima surat, namun namanya sudah tercantum dalam daftar pemecatan.