3 Anggota BPD Desa Tragih Dipecat Sepihak, Surat Bupati Sampang Diduga Gunakan Stempel Scan

Admin
Surat Keputusan Bupati Sampang perihal pemecatan tiga anggota BPD Desa Tragih yang diduga menggunakan stempel scan
Surat Keputusan Bupati Sampang perihal pemecatan tiga anggota BPD Desa Tragih yang diduga menggunakan stempel scan, (Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Lebih lanjut, Imam mengungkap bahwa sejak dilantik pada September 2023, mereka bertiga tidak pernah dilibatkan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Bahkan, setiap kali menerima honor, selalu dipotong Rp100 ribu oleh bendahara desa dengan alasan untuk pajak.

“Sejak dilantik, kita bertiga tidak pernah dilibatkan dalam Musdes. Setiap kali terima honor, dipotong Rp100 ribu, katanya untuk pajak,” tegas Imam.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Tragih, Su’ud, enggan memberikan keterangan. Saat dihubungi melalui WhatsApp, ia hanya menjawab singkat, “Saya nggak tahu pak,” lalu memutus sambungan telepon.

Ironisnya, dalam Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/540/KEP/434.013/2025, salah satu dasar pemecatan justru menyebut Berita Acara BPD Desa Tragih Nomor: 007/BPD.TRG/VIII/2025 dan Surat Ketua BPD Desa Tragih Nomor: 008/BPD.TRG/VIII/2025, keduanya bertanggal 1 Agustus 2025. Padahal, ketiga BPD tersebut mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah.

Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat (Pj) Kepala Desa Tragih, Matniri, belum bisa dikonfirmasi. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan.