Sumenep – Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Kabupaten Sumenep, Ananta Yuniarto sebutkan ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengikuti Program Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2024.
Kepada media ini, pihaknya menjelaskan bahwa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tersebut meliputi BKPSDM, Dispendukcapil, DPM-PTSP dan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
“Keempat OPD berhak menerima penghargaan WBK tahun 2024. Alasannya, demi peningkatan pelayanan kepada publik menuju pemerintah bebas dari semua bentuk korupsi serta terbangunnya komitmen zona integritas,” katanya, Senin (27/05/2024).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan pembangunan zona integritas menjadi sangat penting untuk dibangun secara bersama-sama antara pimpinan dan seluruh jajaran yang di bawahnya.
“Ini menjadi komitmen bersama kalau berbicara terkait pembangunan zona integritas, titik beratnya ada pada bagaimana kita atau instansi memberikan pelayanan yang baik, dan maksimal kepada masyarakat,” jelasnya.
Untuk kriteria penilaian pada pembangunan zona integritas, lanjut Ananta, setiap OPD harus mengisi sejumlah dokumen melalui Lembar Kerja Elektronik (LKE) dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi dan selanjutnya dikirim ke Menteri PAN-RB Republik Indonesia.
“Untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) harus melalui tahapan WBK. Di mana, seluruh OPD harus bisa menjalankan 5 kriteria, meliputi komitmen bersama, pelayanan, program kegiatan, monev dan sosial media,” imbuhnya.