Sah! Bupati Bangkalan Tunda Pilkades Tanah Merah Laok, Ini Alasannya

Ady
SK Bupati Bangkalan 188.45/103/Kpts/433.013/2021, tertanggal 16 April 2021 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

Bangkalan – Bupati Bangkalan keluarkan Surat Keputusan (SK) penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan pada 16 April 2021.

Surat  tersebut bernomor 188.45/103/Kpts/433.013/2021, tertanggal 16 April 2021 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

Terlihat dari konsideran menimbang dalam surat keputusan tersebut, Bupati beralasan, pertama, terdapat desakan dari berbagai pihak termasuk dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangkalan, Pilkades Tanah Merah Laok, untuk dihentikan dan ditunda pelaksanaanya pada gelombang berikutnya.

Kedua, desakan tersebut didasarkan atas dugaan panitia Pilkades Tanah Merah Laok tidak netral dan terdapat konflik yang dikhawatirkan meluas bila tetap dilaksanakan.

Ketiga, penundaan tersebut didasarkan pada laporan TFPKD (Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa) Nomor 11/TFPKD/IV/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok.