Bangkalan – Bupati Bangkalan keluarkan Surat Keputusan (SK) penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan pada 16 April 2021.
Surat tersebut bernomor 188.45/103/Kpts/433.013/2021, tertanggal 16 April 2021 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.
Terlihat dari konsideran menimbang dalam surat keputusan tersebut, Bupati beralasan, pertama, terdapat desakan dari berbagai pihak termasuk dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangkalan, Pilkades Tanah Merah Laok, untuk dihentikan dan ditunda pelaksanaanya pada gelombang berikutnya.
Kedua, desakan tersebut didasarkan atas dugaan panitia Pilkades Tanah Merah Laok tidak netral dan terdapat konflik yang dikhawatirkan meluas bila tetap dilaksanakan.
Ketiga, penundaan tersebut didasarkan pada laporan TFPKD (Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa) Nomor 11/TFPKD/IV/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok.
Keempat, bahwa dalam surat laporan TFPKD tersebut, posisi ketua panitia dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sedangkan para calon kepala desa terdiri dari incumbent dan perangkat desa, sehingga netralitas dan imparsialitas panitia dinilai terganggu.
Kelima, bahwa dalam surat laporan TFPKD tersebut, pembentukan panitia yang dilakukan BPD dinilai cacat hukum karena tidak dilakukan secara terbuka dan melanggar peraturan Bupati Nomor 89 tahun 2020, karena bendahara tidak dijabat oleh Kaur Keuangan Pemerintahan Desa.