Kabid DPMD Klarifikasi Soal SK Bupati tentang Penundaan Pilkades Tanah Merah Laok

Ady
Foto: Kantor DPMD Bangkalan

Bangkalan – Kepala bidang (Kabid) Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Bangkalan mengklarifikasi adanya penundaan Pilkades Tanah Merah Laok oleh Bupati Bangkalan.

Menurutnya, penundaan itu dikarenakan banyak faktor yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pemilihan kepala desa di desa Tanah Merah Laok.

Selain cacat aturan ia pun menjelaskan P2KD desa Tanah Merah Laok juga tidak netral dalam mengemban amanahnya.

Selain itu pihaknya juga menilai tidak kondusif, akhirnya P2KD di Desa Tanah Merah Laok dibubarkan dan pemilihan kepala desa di tunda tahun 2022.