Kabid DPMD Klarifikasi Soal SK Bupati tentang Penundaan Pilkades Tanah Merah Laok

Foto: Kantor DPMD Bangkalan

Bangkalan – Kepala bidang (Kabid) Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Bangkalan mengklarifikasi adanya penundaan Pilkades Tanah Merah Laok oleh Bupati Bangkalan.

Menurutnya, penundaan itu dikarenakan banyak faktor yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pemilihan kepala desa di desa Tanah Merah Laok.

Selain cacat aturan ia pun menjelaskan P2KD desa Tanah Merah Laok juga tidak netral dalam mengemban amanahnya.

Selain itu pihaknya juga menilai tidak kondusif, akhirnya P2KD di Desa Tanah Merah Laok dibubarkan dan pemilihan kepala desa di tunda tahun 2022.

“Semua ini langkah kebijakan Bupati untuk menunda Pilkades di desa Tanah Merah Laok, di tunda demi menjaga kondusifitas Pilkades,” ujar Raditya saat ditemui awak media di ruangannya, Rabu, (21/4/2021)

“Kami sudah berusaha untuk melakukan yang terbaik untuk pemilihan kepala desa di desa Tanah Merah Laok, dan ini keputusannya, mengenai mau melangkah ke PTUN itu urusan mereka, kami sudah tidak mau tau,” lanjutnya.

Pria yang akrab disapa Radit itu menambahkan, mengenai surat keputusan Bupati itu kalau ingin menanggapi silahkan langsung ke PTUN agar lebih jelas dan keputusannya akan ada disana, menurutnya tugas TFPKD sudah usai pasca keluarnya surat keputusan (SK) Bupati tersebut.

“Apa bila ada yang ingin menggugat silahkan lanjutkan ke PTUN agar lebih jelas dan disana nanti akan mendapatkan keputusan yang real,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca