Bangkalan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanah Nasional (PAN) Kabupaten Bangkalan, kukuh (mantap, red.) mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam penetapan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Jumat (5/5/2023).
Meskipun, nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan sistem Pemilu 2024 pada sistem proporsional tertutup, DPD PAN kukuh menetapkan caleg suara terbanyak menjadi DPRD Kabupaten Bangkalan.
DPD PAN Bangkalan menyampaikan hal tersebut dalam press realase-nya pada media di Kabupaten Bangkalan, Jumat (5/5/2023).
Press release (siaran pers) ini paralel dengan Surat DPP PAN kepada seluruh DPW dan DPD PAN Nomor: PAN/A/KU-SJ/060/2023.
DPD PAN Bangkalan menyampaikan keputusan tersebut, menanggapi spekulasi liar yang berkembang di publik, “apakah Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup?”.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V PAN Bab XIV Pasal 30 ayat (2), DPD PAN Bangkalan akan menentukan kader partai yang terpilih menjadi anggota legislatif adalah kader yang mendapat suara terbanyak.