Jakarta – DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menetapkan bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dalam kasus penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka (Gibran) sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024, Selasa (6/2/2024).
Keputusan ini diumumkan oleh DKPP pada Senin, (5/2/2024). Atas pelanggaran Kode Etik tersebut, DKPP memberikan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, dan Sanksi Peringatan Keras kepada Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, Mochammad Afiffuddin, Anggota Komisiner KPU.
Keputusan ini diambil pada Senin (5/1/2024) dalam Sidang Putusan 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 yang mempertanyakan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres.
Kasus ini diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar, P. H. Hariyanto, dan Rumondang Damaik yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU yang dianggap melanggar prosedur dalam membuat aturan penerimaan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres 2024.
Para pengadu berpendapat bahwa KPU seharusnya mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait syarat usia Calon Presiden dan Wakil Presiden setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambah ketentuan bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden bisa berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.