Hukum  

DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menetapkan bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dalam kasus penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024