Politik Uang dalam Pemilu

Ilustrasi politik uang dalam Pemilu, racun pembunuh demokrasi elektoral
Ilustrasi politik uang dalam Pemilu, racun pembunuh demokrasi elektoral (Dok. Madurapers, 2024).

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen penting dalam kehidupan negara Indonesia. Rakyat, dalam Pemilu memiliki kesempatan untuk memilih pemimpinnya yang akan mewakili dan mengatur negara Indonesia selama periode tertentu, yakni satu periode masa jabatan adalah 5 (lima) tahun. Namun, dalam banyak kasus, proses Pemilu tidak selalu berjalan dengan lancar, bahkan diracuni politik uang.

Politik uang adalah praktik memberikan atau menerima uang atau barang berharga lainnya dalam rangka mempengaruhi hasil Pemilu. Politik uang biasanya terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pembelian suara langsung hingga pengeluaran besar untuk kampanye politik.

Politik uang bukanlah fenomena baru. Bahkan dalam sejarah kuno, para pemimpin politik sering menggunakan kekayaanya untuk memperoleh kekuasaan. Di Yunani kuno, misalnya, terdapat praktik “liturgi”, di mana orang kaya diharapkan untuk membiayai proyek-proyek publik, seperti pembangunan teater atau kapal perang sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya. Dalam banyak kasus, pemberian ini memberikan mereka pengaruh politik yang signifikan.

Praktik politik uang menjadi lebih sistematis seiring dengan berkembangnya demokrasi modern. Pada abad ke-19, terutama di Amerika Serikat, politik uang menjadi lebih terorganisir dengan adanya dana kampanye yang besar dari para industrialis dan bankir untuk memengaruhi pemilihan. Pada saat itu, politik uang menjadi semacam “kebutuhan” dalam memenangkan pemilihan.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca