Hukum  

Kasus Korupsi DID Rp12 Miliar di Sampang: Terungkap Setelah Tiga Kali Pergantian Kapolda Jatim 

Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur
Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Sumber Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Sampang – Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp12 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang akhirnya menemui titik terang setelah bertahun-tahun dalam ketidakjelasan.

Kasus yang dilaporkan oleh LSM Lasbandra sejak Februari 2022 ini baru mendapat perhatian serius setelah tiga kali pergantian pimpinan di Polda Jawa Timur.

Sejak laporan pertama kali diajukan saat Polda Jatim dipimpin oleh Irjen Pol Nico Afinta, perkembangan kasus ini terkesan stagnan.

Bahkan, saat kepemimpinan beralih ke Irjen Pol Toni Harmanto pada Oktober 2022, kasus ini masih buram dan belum menunjukkan kemajuan berarti.

Namun, perubahan terjadi setelah Irjen Pol Imam Sugianto menjabat sebagai Kapolda Jatim pada Oktober 2023.

Penyelidikan kasus ini mulai mendapat perhatian serius, yang ditandai dengan peningkatan status pengaduan masyarakat dari LSM Lasbandra menjadi laporan polisi pada 26 Maret 2024 dengan Nomor: LP/A/23/III/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR.

Langkah lanjutan pun dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/191/IV/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus pada 17 April 2024.

Penyidikan semakin intensif dengan terbitnya surat penyidikan baru pada 23 September 2024 dengan Nomor: SP. Sidik/473/IX/RES/3.3/2024/Ditreskrimsus, serta pada 30 Januari 2025 dengan nomor: SP. Sidik/40/I/RES/Ditreskrimsus.

Hasil dari rangkaian penyelidikan ini akhirnya menetapkan satu tersangka, yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, M. Hasan Mustofa.

Surat penetapan tersangka dikirim kepada pelapor, Ach Rifai, Sekretaris LSM Lasbandra, dengan Nomor: B/67/SP2HP/II/RES 3.3/2025/Ditreskrimsus.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca