Surat penetapan tersangka dikirim kepada pelapor, Ach Rifai, Sekretaris LSM Lasbandra, dengan Nomor: B/67/SP2HP/II/RES 3.3/2025/Ditreskrimsus.
Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq Amin, memastikan bahwa selain Hasan Mustofa, akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami sudah menetapkan satu tersangka bernama M. Hasan Mustofa, dan kami pastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegas Kompol Sodiq di hadapan massa aksi dari Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur yang menggelar demonstrasi di depan Polda Jatim , pada Senin 24 Februari 2025 lalu.
Sementara itu, Ach Rifai selaku pelapor mengapresiasi langkah penyidik Polda Jatim yang berani mengungkap kasus ini.
“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jawa Timur. Kasus ini sudah kami laporkan sejak zaman Kapolda Nico, namun baru di era Kapolda Imam Sugianto kasus ini mulai terungkap,” ujar Rifai kepada Madurapers, Minggu (02/03/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Polda Jatim telah mencetak sejarah karena berani membongkar kasus dugaan korupsi di Sampang yang terjadi pada era kepemimpinan Bupati H. Slamet Junaidi, periode 2019-2024.
Tak hanya itu, Rifai menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga semua pelaku, termasuk otak di balik dugaan korupsi ini ditangkap.
Jika tidak ada kejelasan lebih lanjut, pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa setiap 20 hari sekali di depan Mapolda Jatim.
“Kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan satu orang. Jika belum ada titik terang, kami akan terus menggelar aksi setiap 20 hari sekali dengan tuntutan menangkap semua pelaku yang terlibat,” tandasnya.
