THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 Naik, Ini Besarannya

Madurapers
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta PP Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta PP Nomor 14 Tahun 2024 (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Pemerintah menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. Besaran tunjangan ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Ketua atau Kepala Lembaga Nonstruktural menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp31.474.800. Angka ini naik Rp5.245.800 dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp26.229.000.

Wakil Ketua atau Wakil Kepala menerima Rp29.665.400 dalam PP 11/2025. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp4.944.200 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp24.721.200.

Sekretaris dan Anggota Lembaga Nonstruktural mendapatkan Rp28.104.300. Pada tahun 2024, besaran tunjangan untuk posisi ini hanya Rp23.420.250, sehingga mengalami kenaikan Rp4.684.050.

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural juga mendapatkan kenaikan tunjangan. Eselon I menerima Rp24.886.200, naik Rp4.147.650 dari sebelumnya Rp20.738.550.

Eselon II dalam kategori ini mendapatkan Rp19.514.800. Jumlah ini meningkat Rp3.252.400 dari tunjangan tahun 2024 yang hanya Rp16.262.400.

Eselon III menerima Rp13.842.300, mengalami kenaikan Rp2.307.000 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp11.535.300. Eselon IV kini mendapat Rp10.612.900, naik Rp1.768.750 dari Rp8.844.150.