Nasional  

Pemerintah secara resmi memulai penyaluran gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara per hari kemarin, Senin (02/06/2025). Langkah ini meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan di seluruh wilayah Indonesia, Selasa (03/06/2025).

Pemerintah Atur Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Pemerintahan  

Pemerintah Atur Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Peraturan ini mencakup Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.