Bangkalan – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemuning, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, mengaku belum menerima Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Desa (Pemdes).
Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, laporan tersebut wajib disampaikan kepala desa kepada BPD setiap akhir tahun anggaran dan paling lambat bulan April tahun berikutnya.
Aprilia Ikawati, Sekretaris BPD Desa Kemuning, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta LKPPD sejak April, namun tidak ditanggapi oleh Pemdes.
“Bulan April lalu anggota BPD Desa Kemuning meminta Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa TA 2024 (LKPPD) kepada Pemdes, tetapi tidak ditanggapi,” ujarnya, Rabu (14/05/2025)
Aprilia menegaskan bahwa LKPPD adalah kewajiban kepala desa dan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD.
“LKPPD itu wajib disampaikan kepada BPD. Selanjutnya, BPD melaporkan berkas tersebut kepada Bupati melalui Camat. Ini bukan sekadar laporan administratif, tapi bentuk akuntabilitas dan bagian dari tupoksi kami,” tambahnya.
Sementara itu, Abd Halim, Kaur Pemerintahan dan operator Desa Kemuning, saat dihubungi melalui WhatsApp pada Selasa (13/05/2025), menyatakan tidak mengetahui keberadaan kewajiban LKPPD.
“LKPPD itu apa? Setahu saya sudah tidak ada LKPPD sekarang,” tulisnya singkat.
Terkait hal ini, Camat Tragah, Irisu’ud, M.A.P., saat dikonfirmasi Rabu (14/05/2025), membenarkan bahwa laporan tersebut memang wajib diserahkan kepada BPD.