Jakarta — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-154/PDP.03.04/V/2025 tentang percepatan pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Selasa, 20 Mei 2025, dan ditujukan kepada para gubernur, bupati/walikota, serta seluruh kepala desa di Indonesia.
Dalam surat edaran itu, Kemendes PDT meminta seluruh pemerintah daerah untuk memastikan proses pendataan Indeks Desa diselesaikan sebelum batas waktu 30 Juni 2025. Pendataan ini menjadi dasar penting bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, sekaligus menjadi salah satu komponen dalam perhitungan Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si., menegaskan bahwa hingga pertengahan Mei 2025, capaian input data oleh desa ke laman id.kemendesa.go.id masih tergolong rendah. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta segera menginstruksikan camat untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi data di tingkat desa, serta memastikan seluruh dokumen seperti kuesioner, template, dan berita acara pendataan diunggah secara lengkap dan tepat waktu.