Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia menegaskan bahwa desa menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, generasi muda, khususnya Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, diminta tampil sebagai motor perubahan dan transformasi desa di seluruh Indonesia.
Desa Terlambat Isi Data Indeks Desa Tahun 2025 Terancam tak Dapat Dana Desa 2026
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-154/PDP.03.04/V/2025 tentang percepatan pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Selasa, 20 Mei 2025, dan ditujukan kepada para gubernur, bupati/walikota, serta seluruh kepala desa di Indonesia.
