Hukum  

Dewan Pengawas Jatuhkan Sanksi pada Wakil Ketua KPK

Redaksi
Foto Persidangan Etik KPK (sumber: KPK, 2021)
Foto Persidangan Etik KPK (sumber: KPK, 2021)

Jakarta – Dewas (Dewan Pengawas) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK, di sidang kode etik, Selasa (30/8/2021).

Sanksi ini berupa pemotongan 40% gaji pokok wakil ketua KPK ini selama 12 (dua belas) bulan. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada yang bersangkutan karena telah melakukan perbuatan yang masuk kategori pelanggaran berat menurut regulasi.

Dilansir Madurapers dari Siaran Pers KPK, Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK) terbukti secara sah telah menyalanggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Ketentuan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a.

Sidang ini dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk publik (masyarakat) berdasarkan pada Peraturan KPK No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perikaku KPK Pasal 8 ayat (1).