Sumenep – Kasus Proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I di Kabupaten Sumenep, Madura, yang dinilai terdapat pengkondisian pada persyaratan-persyaratan di dalamnya, hingga hari ini belum juga usai.
Pada pemberitaan sebelumnya, sebagaimana dilansir madurapers.com pada Selasa (14/09/2021) pekan lalu, diketahui bahwa pihak Inspektorat Sumenep sempat mengaku tidak tahu-menahu mengenai perubahan persyaratan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek tersebut.
Sementara itu, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumenep, Idham Halil mengatakan, pihaknya cuma berhak mengevaluasi persyaratan yang disiapkan oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PPKo), yaitu sudah terpenuhi atau tidak oleh pendaftar lelang.
“Jadi kita tidak memahami konsep di luar bahwa ada yang mengatakan tidak substansi atau seperti apa, kita tidak ingin membahas itu. Jadi secara regulasi sudah benar teman-teman Pokja itu,” ungkapnya, Jumat (23/09/2021).
Menurutnya, tugas dan fungsi (Tusi) PPKo yang dalam proyek tersebut adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Sumenep, yaitu menetapkan spesifikasi teknis, KAK, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Sedangkan Tusi pihak LPSE cuma bertanggung jawab untuk melelangkan, setelah itu memasrahkan kembali pada pihak PPKo.
“Bukan kami mau lempar tanggung jawab, tapi ini perlu dipetakkan sesuai tupoksinya. Kalau mau tanya soal tender maka silahkan tanya ke saya, tapi kalau yang mau ditanyakan soal syarat tambahan maka tanya ke PPKo,” jelasnya.