Wabup Blitar Disebut Minta Uang Rp16,8 Miliar Agar Perkara Sengketa Tanah Menang Tingkat Kasasi

Subakir, cucu dari H. Jabar yang berperkara melawan Pemkot Surabaya sejak tahun 2012 atas kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 23 hektar di Kelurahan Tambak Osowilangun
Subakir, cucu dari H. Jabar yang berperkara melawan Pemkot Surabaya sejak tahun 2012 atas kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 23 hektar di Kelurahan Tambak Osowilangun (Sumber foto: Fajar Yudha Wardhana, 2021).

Surabaya – Kabar bila Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso sering menjanjikan kemenangan sewaktu masih berprofesi sebagai Advokat dalam perkara sengketa tanah di Surabaya semakin santer terdengar. Terbaru, wartawan madurapers.com mendapat temuan narasumber yang bersedia bercerita mengenai sepak terjang Rahmat Santoso menerima uang puluhan miliar dengan janji dapat memenangkan perkara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Narsumber ini mengaku bernama Subakir (55), tinggal di Pondok Benowo Indah. Ia mengklaim sebagai cucu almarhum H. Jabar, pihak yang berperkara dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak tahun 2012 atas kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 23 hektar di Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo.

“Saya bertemu dan kenal pak Rahmat tahun 2018. Waktu itu perkara sengketa H. Jabar melawan Pemkot Surabaya tersebut hendak masuk tingkat Kasasi. Waktu di tingkat Banding, pihak saya menang,” akunya sewaktu ditemui di sebuah kedai kopi Jalan Arjuna, Surabaya pada Selasa (21/12/2021).

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca