Tanggapi Tuntutan Revisi UU Desa, DPR RI Buka Ruang Dialog

Madurapers
Ketua DPR RI DR. (H.C.) Puan Maharani. Foto: Geraldi/Man (Sumber, DPR RI, 2021).

Jakarta – Pasca unjuk rasa perangkat desa pada Selasa (17/1/2023), pimpinan DPR RI merespon dengan mengajak membuka ruang dialog, Sabtu (21/1/2023).

Sebagaimana diketahui publik, aksi itu menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa. Diantara tuntutannya adalah memperpanjang masa jabatan Kepala Desa jadi 9 tahun, moratorium pemilihan kepala desa, permasalahan desa, dan pejabat pelaksana yang ditugaskan.

Tanggapi tuntutan para perangkat desa se-Indonesia untuk merevisi UU 6/2014 tentang Desa itu, DPR RI menyatakan revisi aturan tersebut harus melibatkan pihak eksekutif, tidak bisa hanya mengandalkan pihak legislatif saja, Jumat (20/1/2023).

Dikutip dari laman DPR RI, walaupun begitu, DPR RI tetap menerima dan membuka ruang dialog bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan aspirasi bersama-sama.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPR RI, yakni Dr. (H.C) Puan Maharani, dari Fraksi PDI Perjuangan pada Kamis (19/1/2023).

Terkait tuntutan yang telah disampaikan oleh para Kades se-Indonesia, Puan sampaan akrab Ketua DPR RI ini menyampaikan, akan ditindaklanjutinya sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang ada di DPR RI.