Jakarta – Pasca unjuk rasa perangkat desa pada Selasa (17/1/2023), pimpinan DPR RI merespon dengan mengajak membuka ruang dialog, Sabtu (21/1/2023).
Sebagaimana diketahui publik, aksi itu menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa. Diantara tuntutannya adalah memperpanjang masa jabatan Kepala Desa jadi 9 tahun, moratorium pemilihan kepala desa, permasalahan desa, dan pejabat pelaksana yang ditugaskan.
Tanggapi tuntutan para perangkat desa se-Indonesia untuk merevisi UU 6/2014 tentang Desa itu, DPR RI menyatakan revisi aturan tersebut harus melibatkan pihak eksekutif, tidak bisa hanya mengandalkan pihak legislatif saja, Jumat (20/1/2023).
Dikutip dari laman DPR RI, walaupun begitu, DPR RI tetap menerima dan membuka ruang dialog bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan aspirasi bersama-sama.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPR RI, yakni Dr. (H.C) Puan Maharani, dari Fraksi PDI Perjuangan pada Kamis (19/1/2023).
Terkait tuntutan yang telah disampaikan oleh para Kades se-Indonesia, Puan sampaan akrab Ketua DPR RI ini menyampaikan, akan ditindaklanjutinya sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang ada di DPR RI.
“Kami bisa memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman Kades. Jadi, kita akan melihat dahulu bagaimana hal tersebut untuk bisa dikaji dan dibahas kembali, “kata Ketua DPR RI ini.
Dia mengatakan lebih lanjut, “Tentu saja nantinya kami akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah (tentang) bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya agar apa yang menjadi aspirasi dari para Kades ini bisa mendapatkan solusi.”
Seperti halnya setiap produk kebijakan lainnya yang lahir di DPR RI, ungkapnya, tindak lanjut tuntutan para Kades pun akan melewati kajian berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, prinsip ini vital agar implementasinya tetap berorientasi pada kebermanfaatan untuk rakyat Indonesia.
“Efektivitasnya itu harus kita kaji terlebih dahulu, tidak boleh terburu-buru. Artinya memang kita harus lihat substansi yang mendasar terkait dengan aspirasi teman-teman Kades, “kata Puan.
“Jadi, kemarin sudah diterima aspirasinya, sudah kita dengarkan bagaimana apa yang diinginkannya, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan. Jadi, itu yang akan kita cerna dulu, kita akan bahas dulu, dan tentu saja dikaji secara mendalam,” tutup Puan. (*)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.