Tanggapi Tuntutan Revisi UU Desa, DPR RI Buka Ruang Dialog

Ketua DPR RI DR. (H.C.) Puan Maharani. Foto: Geraldi/Man (Sumber, DPR RI, 2021).

Jakarta – Pasca unjuk rasa perangkat desa pada Selasa (17/1/2023), pimpinan DPR RI merespon dengan mengajak membuka ruang dialog, Sabtu (21/1/2023).

Sebagaimana diketahui publik, aksi itu menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa. Diantara tuntutannya adalah memperpanjang masa jabatan Kepala Desa jadi 9 tahun, moratorium pemilihan kepala desa, permasalahan desa, dan pejabat pelaksana yang ditugaskan.

Tanggapi tuntutan para perangkat desa se-Indonesia untuk merevisi UU 6/2014 tentang Desa itu, DPR RI menyatakan revisi aturan tersebut harus melibatkan pihak eksekutif, tidak bisa hanya mengandalkan pihak legislatif saja, Jumat (20/1/2023).

Dikutip dari laman DPR RI, walaupun begitu, DPR RI tetap menerima dan membuka ruang dialog bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan aspirasi bersama-sama.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPR RI, yakni Dr. (H.C) Puan Maharani, dari Fraksi PDI Perjuangan pada Kamis (19/1/2023).

Terkait tuntutan yang telah disampaikan oleh para Kades se-Indonesia, Puan sampaan akrab Ketua DPR RI ini menyampaikan, akan ditindaklanjutinya sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang ada di DPR RI.

“Kami bisa memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman Kades. Jadi, kita akan melihat dahulu bagaimana hal tersebut untuk bisa dikaji dan dibahas kembali, “kata Ketua DPR RI ini.

Dia mengatakan lebih lanjut, “Tentu saja nantinya kami akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah (tentang) bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya agar apa yang menjadi aspirasi dari para Kades ini bisa mendapatkan solusi.”

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca