Sumenep – Akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memutuskan menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2025.
Berdasarkan keputusan penundaan Pilkades serentak tersebut, didasari Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pilkades perlu melakukan penerapan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan kerumunan/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.”
Selain itu, juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang penerapan PPKM Darurat yang dikeluarkan pada Jumat, 2 Juli 2021.
Dan juga, Pemkab Sumenep juga telah mengadakan rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di antaranya, dihadiri oleh Bupati, Dandim, Kapolres, dan Ketua DPRD Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menjelaskan bahwa, penundaan ini semata-mata melindungi masyarakat dari ganasnya Covid-19 yang belakangan kasusnya cenderung meningkat.
“Tentu ini sangat berat bagi kita semua. Tapi kesehatan dan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Semoga keputusan ini bisa dipahami oleh semua pihak,” tuturnya, Senin, (5/7/2021).