Sebelumnya, Bupati Sumenep sempat membuka aktivitas wisata melalui surat edaran (SE) Nomor: 556.4/631/435.108.2/2020 tentang penyedia akomodasi, jasa makanan dan minuman, serta penyedia jasa perjalanan wisata, tertanggal 16 Juni 2021. Selang tidak lama dari itu, ternyata sektor wisata ditutup kembali.
“Sampai sejauh ini ya stagnan, tidak ada proses. Kita masih menunggu intruksi, kita tentu ikuti imbauannya seperti apa. Kalau Sumenep masuk level III, jadi kalau misal PPKM darurat Covid-19 diperpanjang, ya tetap akan seperti sekarang tidak ada wisata yang dibuka. Mudah-mudahan tidak diperpanjang,” terangnya.
Sampai saat ini, Imam Buchari mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapat respon dari pelaku usaha distinasi wisata, selebihnya ia hanya mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan.
“Sejauh ini saya belum mendengar respon masyarakat, utamanya pelaku usaha wisata selama penerapan PPKM darurat Covid-19. Semua wisata milik pemerintah maupun swasta itu ditutup semua, karena ini berlaku nasional,” tandasnya.
Memperjelas, berikut data rekapitulasi realisasi penyetoran retribusi Pantai Lombang, Pantai Slopeng, Museum Keraton, dan even-even pariwisata dan budaya, pada tanggal 21 Juni tahun 2021.
Total keseluruhan target berkisar Rp 575.000.000, dengan realisasi yang tercapai Rp 24.860.000, dari persentase 4,323%.