Sumenep – Guna menekan angka penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali, melalui Instruksi Menteri dalam Negeri (Mendagri) No 15, Tahun 2021.
Adanya pandemi Covid-19 serta penerapan PPKM mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pariwisata di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat drastis.
Sedangkan sebelumnya PAD Pariwisata merupakan penyumbang pendapatan terbanyak untuk Kabupaten yang dikenal dengan slogan the soul of Madura itu.
Menyikapi hal itu, Imam Buchari selaku Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, membenarkan bahwa pandemi yang melanda serta penerapan PPKM membuat sektor wisata terdampak drastis.
“Kalau untuk PAD memang tidak terlalu besar, ya pastinya terdampak lah,” jelasnya, Jumat (26/07/2021).
Sekalipun signifikansi penurunan PAD Pariwisata di Bulan Juni 2021 terbukti dengan hasil data Disparbudpora Kabupaten Sumenep, di bidang Pariwisata. Hal itu masih dianggap stabil oleh Imam Buchari.
“Tidak terlalu turun, masih bisa kita usahakan lagi, agar bulan selanjutnya bisa mencapai target. Saya harap pandemi ini lekas berakhir,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kabid Pariwisata, Disparbudpora Kabupaten Sumenep, masih menutup total sektor wisata. Hal itu mengacu pada instruksi Kemendagri nomor 15, Tahun 2021, yang juga menjelaskan bahwa sektor wisata tidak boleh dibuka selama penerapan PPKM darurat Covid-19.
“Selama masa pandemi dan PPKM darurat Covid-19 ini kita hanya melakukan pengecekan dan lainnya. Sebelum diberlakukan PPKM darurat Covid-19 kan sempat dibuka beberapa Minggu, setelah itu ditutup lagi,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep sempat membuka aktivitas wisata melalui surat edaran (SE) Nomor: 556.4/631/435.108.2/2020 tentang penyedia akomodasi, jasa makanan dan minuman, serta penyedia jasa perjalanan wisata, tertanggal 16 Juni 2021. Selang tidak lama dari itu, ternyata sektor wisata ditutup kembali.
“Sampai sejauh ini ya stagnan, tidak ada proses. Kita masih menunggu intruksi, kita tentu ikuti imbauannya seperti apa. Kalau Sumenep masuk level III, jadi kalau misal PPKM darurat Covid-19 diperpanjang, ya tetap akan seperti sekarang tidak ada wisata yang dibuka. Mudah-mudahan tidak diperpanjang,” terangnya.
Sampai saat ini, Imam Buchari mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapat respon dari pelaku usaha distinasi wisata, selebihnya ia hanya mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan.
“Sejauh ini saya belum mendengar respon masyarakat, utamanya pelaku usaha wisata selama penerapan PPKM darurat Covid-19. Semua wisata milik pemerintah maupun swasta itu ditutup semua, karena ini berlaku nasional,” tandasnya.
Memperjelas, berikut data rekapitulasi realisasi penyetoran retribusi Pantai Lombang, Pantai Slopeng, Museum Keraton, dan even-even pariwisata dan budaya, pada tanggal 21 Juni tahun 2021.
Total keseluruhan target berkisar Rp 575.000.000, dengan realisasi yang tercapai Rp 24.860.000, dari persentase 4,323%.