Abdul Hamid Riadi, dalam arahannya menyampaikan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Pamekasan selaku dinas yang ditunjuk oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sebagai otoritas pendaftaran sertifikat elektronik sangat mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan oleh Kecamatan Pasean.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan memberikan sedikit pandangan tentang seluk beluk manfaat dan penggunaan tanda tangan elektronik.
Setelah itu ia membantu melakukan aktivasi serentak tanda tangan elektronik bagi 9 (Sembilan) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pasean.
Aktivasi tanda tangan elektronik ini sangat menggembirakan, karena seluruh Kepala Desa sangat antusias melaksanakan proses aktivasi.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan Kepala Desa menyatakan siap mendukung transformasi digital yang dilakukan Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
