Golongan masyarakat yang boleh menerima BLT DD yang berhak menerima masyarakat miskin yang belum mendapatkan PKH, masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat COVID-19 serta masyarakat yang belum menerima Kartu Pra-Kerja dalam kurun waktu 3 bulan.
Besarannya per-KK atau keluarga Rp600.000 per-bulan sehingga dalam 3 bulan per-KK akan dapatkan Rp1,8 juta.
Selain itu, Jabir meminta pemerintah harus mengeluarkan kebijakan untuk perusahaan agar tidak melakukan PHK terhdap buruh.
Kebijakan itu sebatas himbawan demi tidak memutus mata pencarian para buruh dan pegawai pasca pandemi corona.
“Teman teman buruh dan pegawai, harus mendapatkan perlindungan dari permintah, bukan untuk saat ini, melainkan setelah virus corona ini selesai,” ujar Jabir,
“Pemerintah harus mengekeluarkan kebijakan yang menjamin para buruh, dan pegawai tidak akan kehilangan pekerjaannya setelah pandemi corona,” lanjut Jabir.
Jabir meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahan yang melakukan PHK pada buruh dan pegawai di masa virus corona.