Aktivis Anti Korupsi Dorong Pemerintah Agar Buruh tidak Di-PHK

Ahmad Mudabir, Aktivis Anti Korupsi Bangkalan (Dok. MAdurapers).
Ahmad Mudabir, Aktivis Anti Korupsi Bangkalan (Dok. MAdurapers).

Bangkalan – Pemerintah mengganti Permendes Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan Permendes Nomor 6 Tahun 2020.

Melalui Permendes ini pemerintah mengalokasikan sebagian dari anggaran untuk BLT Dana Desa (DD) itu sebesar 22,4 triliun.

DD yang akan terpakai sebesar Rp22.477.762.000 dari Rp72 triliun, kata aktivis anti korupsi Bangkalan Jabir, agar memiliki aspek kemanfaatan pada seluruh masyarakat.

Hal tersebut menarik perhatian Jabir, karena dia nilai niat baik pemerintah tersebut tidak sinkron dengan fakta di lapangan.

Hal ini karena masih banyak masyarakat miskin di daerahyang belum tercover terkait.

“Pemerintah harus betul-betul mengawal Program BLT Dana Desa ini karena anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk pandemi corona ini dapat disalahgunakan oknum-oknum tertentu,” katanya.

“Terutama bagi Pemerintah Daerah yang akan menggelar Pilkada, seperti Pemkot Surabaya.” Paparnya.

Golongan masyarakat yang boleh menerima BLT DD yang berhak menerima masyarakat miskin yang belum mendapatkan PKH, masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat COVID-19 serta masyarakat yang belum menerima Kartu Pra-Kerja dalam kurun waktu 3 bulan.

Besarannya per-KK atau keluarga Rp600.000 per-bulan sehingga dalam 3 bulan per-KK akan dapatkan Rp1,8 juta.

Selain itu, Jabir meminta pemerintah harus mengeluarkan kebijakan untuk perusahaan agar tidak melakukan PHK terhdap buruh.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca