Pasal 30 ayat (1) huruf d: Kejaksaan berwenang menyidik tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.
Pasal 30 ayat (3): Jaksa dapat melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam penyidikan korupsi.
2. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor
Pasal 26: Penyidik tindak pidana korupsi adalah Kepolisian dan Kejaksaan.
3. KUHAP
Pasal 109 ayat (2): Jaksa dapat mengembalikan berkas disertai petunjuk termasuk perintah memperluas penyidikan.
Pasal 14 huruf b: Jaksa mengendalikan penuntutan dan berwenang mengarahkan penyidikan tambahan.
4. Peraturan Jaksa Agung No. 4/2020
Jaksa dapat melakukan additional investigation berdasarkan temuan baru dalam berkas perkara.
“Dengan landasan hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Sampang secara legal berwenang untuk mengembangkan kasus, memeriksa pihak lain yang diduga terlibat, melakukan penyidikan tambahan, dan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana,” pungkas Sutrisno.
