Selain itu pihaknya mempunyai data kasus kriminal yang lain belum terselesaikan, Seperti tragedi kelbung kecamatan Galis juga belum terungkap.
“Dalam jangka waktu 15 x 24 jam jika itu tidak dilakukan, maka kami menuntut mundur Kapolres Bangkalan dan Kasat Reskrim Bangkalan apabila tuntutan poin (a) dan (b) tidak dipenuhi selama jangka waktu 15 hari.” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bangkalan Alith Alarino mengungkapkan, bahwa kasus yang dibawanya sudah terungkap.
“Ungkap kasus yang dituntut oleh mereka kan sudah, tinggal membuat pers rilis di akun sosmed Polres Bangkalan,” jelas dia.
Selain itu, Alith mengaku akan lebih intens dalam membangun langkah -langkah kongkrit untuk meminimalisir banyaknya kasus kriminal di Bangkalan, akan meningkatkan patroli.baik di polsek maupun polres.
“Kami akan tingkatkan patroli baik di polsek maupun polre untuk meminimalisir maraknya kriminal,” Pungkasnya.