Untuk kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam kondisi baru maupun bekas dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag. Harapannya, PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut agar proses impor barang kiriman PMI dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Budi berharap agar kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh PMI, sehingga proses pengiriman barang dapat berjalan dengan lancar dan diterima oleh keluarga serta sanak saudara di Indonesia.
Dengan demikian, DPR RI dari PDI-Perjuangan dan Kementerian terkait berupaya untuk memastikan bahwa kebijakan impor tidak merugikan PMI dan memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia.