Anggota DPR RI dari PDI-Perjuangan: Barang Kiriman PMI dari Luar Negeri Bukan Bertujuan Komersial

Anggota Komisi IX DPR RI dari PDI-Perjuangan, Edy Wuryanto
Anggota Komisi IX DPR RI dari PDI-Perjuangan, Edy Wuryanto (Sumber foto: Dok/Andri, 2024).

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), Edy Wuryanto, menyatakan bahwa barang kiriman yang dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri bukanlah untuk tujuan komersial.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengutip dari Parlementaria, mengungkapkan pandangannya terhadap aturan impor yang memengaruhi PMI. Menurut Edy, banyaknya barang bawaan PMI saat pulang ke kampung halaman adalah sesuatu yang wajar.

Edy menjelaskan bahwa barang-barang yang dibawa oleh PMI tersebut tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan, melainkan merupakan kebutuhan bagi keluarganya di tanah air. Ia juga menyoroti perlunya sistem yang tepat untuk menerapkan aturan impor, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi PMI.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan adanya kesalahpahaman terkait penahanan barang kiriman PMI di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menjelaskan bahwa barang yang tertahan tersebut merupakan barang yang baru tiba dan akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mengatasi kesalahpahaman tersebut.

Budi Santoso juga mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi PMI yang ingin mengirimkan barang ke keluarga di Indonesia. Pemerintah berusaha memberikan solusi yang adil dan efektif dengan menerbitkan peraturan tersebut.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca