Anggota DPR Tolak Usulan Pensiun ASN di Usia 70 Tahun

Madurapers
Kantor DPR RI, dimana Ahmad Irawan dan Ateng Sutisna, dimana anggota Komisi II DPR RI ini berkantor. Mereka menolak usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga usia 70 tahun
Kantor DPR RI, dimana Ahmad Irawan dan Ateng Sutisna, dimana anggota Komisi II DPR RI ini berkantor. Mereka menolak usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga usia 70 tahun (Sumber Foto: Istimewa).

Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menolak usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 70 tahun. Ia menekankan pentingnya regenerasi dalam birokrasi demi efisiensi pelayanan publik, Selasa (03/06/2025).

Menurut Irawan, yang dikutip dari Parlementeria, desain pensiun ASN saat ini belum cukup memadai untuk perlindungan hari tua. Ia menyebut, “Saat ini design pensiun ASN tidak cukup memadai untuk memberikan perlindungan hari tua bagi ASN.”

Irawan menilai perpanjangan masa kerja ASN bisa menghambat meritokrasi dan memperlambat karier ASN muda. “Orang sudah bisa Dirjen segini umur 42 tahun. Jadi kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia 70 tahun pensiun, akhirnya di bawah ini nggak jalan regenerasinya,” katanya, Senin (02/06/2025).

Ia menyarankan revisi UU ASN lebih baik diarahkan pada reformasi sistem pensiun yang relevan. “Kalau survei BPS kan, usia harapan hidup penduduk Indonesia 72 tahun, kalau pensiunnya 70 tahun, kapan mereka sama anak dan cucunya istirahat menikmati hari tua,” ujar Irawan.

Korpri mengusulkan usia pensiun ASN dibedakan sesuai jenjang jabatan, termasuk 70 tahun untuk Jabatan Fungsional Utama. Namun Irawan mengingatkan bahwa perbandingan dengan TNI-Polri tidak tepat karena sistem rekrutmen berbeda.

Ia mengungkapkan bahwa usia masuk ASN sangat bervariasi sehingga durasi kerja tidak seragam. “Misalnya dia minta 70 tahun. Tapi usia rekrutmen kita berbeda-beda. Ada yang masuk usia 21, ada juga setelah 35. Durasi kerjanya kan beda-beda. Itu dulu yang harus dikaji,” tukas Irawan.