Anggota Komisi C: Wakil Rakyat tidak Dibatasi Fungsi Pengawasannya terhadap APBD

Madurapers
Abdul Aziz, Komisi C DPRD Kab. Bangkalan

Anggota DPRD, kata Aziz, mewakili rakyat untuk mengawal APBD Bangkalan secara umum. Bukan hanya mengawasi anggaran yang dikelola oleh beberpa OPD.

“Ini tanggungjawab kami pada rakyat, maka kami pasti terus akan mengawal anggaran mitra komisi, sekaligus yang bukan mitra juga,” kata Aziz ke awak media Madurapers.

“Karena yang kami pantau APBD Bangkalan keseluruhan. Tanggung jawab kami pada semua rakyat Bangkalan, bukan hanya yang berkaitan dengan OPD tertentu,” lanjutnya saat ditelpon awak media Madurapers.

“Jelas kok regulasinya, dewan dituntut melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran dinas sesuai pasal 365 ayat (1) dan pasal 366 ayat (1) UU No. 17/2014 jis Pasal 149 ayat (1) dan Pasal 153 ayat (1) UU No. 23/2014, Pasal 2 huruf (c), Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 huruf (c), Pasal 48, dan Pasal 20 PP No. 12/2017, dan Pasal 81 PP No. 12/2018,” ungkapnya dengan tegas.