ASN di Sumenep Diangkat Tak Melalui Aturan, BKPSDM Tutup Mulut

Salah satu warga duduk di depan kantor Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep

Sumenep – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang sempat terseret kasus dugaan penganiayaan kembali menjabat.

ASN dimaksut adalah Subiyakto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga (Pora) Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, Subiyakto sempat diberhentikan sementara waktu karena tersandung kasus tindak pidana penganiayaan.

Anehnya, pengaktifan kembali Abdi Negara tersebut dinilai tidak valid. Pasalnya, belum ada Surat Keputusan (SK) tertulis terkait pengaktifan kembali ASN tersebut.

Sekretaris Disparbupora Sumenep, Akh Raisul Kawim menjelaskan, jika Kabid Pora Disparbudpora Sumenep memang sempat dinonaktifkan dari jabatannya, melalui SK Bupati, sebab tersandung kasus.

“Dia mulai aktif mulai pada tanggal 1 November 2021 kemarin,” terangnya, Senin (8/11/2021) kemaren.

Pihaknya menyebutkan bahwa tidak ada SK pengaktifan Kabid Pora Disparbudpora Sumenep secara tertulis. Pria yang akrab disapa Kawim ini menyarankan agar mengklarifikasi langsung ke Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, atau kebagian Kasubbag Kepegawaian Disparbudpora Sumenep, Syaifuddin Anshari.

“Putusannya itu inkra dari pengadilan. Sementara aktifnya Kabid Pora Disparbudpora Sumenep hanya berdasarkan penyampaian lisan pihak BKPSDM,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca