ASN di Sumenep Diangkat Tak Melalui Aturan, BKPSDM Tutup Mulut

Madurapers
Salah satu warga duduk di depan kantor Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep

Di kantornya, Linda terkesan terburu-buru menghindar dari sejumlah awak media. Dia beralasan dipanggil oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep.

Sejumlah awak media kembali hendak melakukan konfirmasi ke kantor BKPSDM setempat. Sayangnya, Linda Mardiana sedang tidak ada di kantor. Hal itu disampaikan staf BKPSDM Sumenep di bagian resepsionis.

“Linda Mardiana lagi cuti,” ucap resepsionis BKPSDM Sumenep.

Sebagai tambahan informasi, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, Undang-Undang (UU) ASN pasal 87 ayat 2, Apabila vonis atau keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap berupa pidana penjara yang kurang dari 2 tahun dan telah dijalani yang bersangkutan, maka kepala instansi segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana.

Kemudian, atasan langsung segera membuat surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (PNS yang telah diaktifkan dari pemberhentian sementara karena kasus pidana), untuk selanjutnya di proses atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian atas kesalahannya.

Apabila kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangannya, maka atasan langsung segera menjatuhkan hukuman disiplin.

Namun apabila atasan langsung tidak berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, maka segera melaporkan ke atasan secara berjenjang untuk diproses penjatuhan hukuman disiplin.

 

Penulis : Fauzi

Editor: Ady