Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) kemampuan reviu dokumen Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), Selasa (15/3/2022).
Pembekalan itu dilakukan oleh BPSDM Kemendagri melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD).
Gelaran diklat ini dilakukan sebanyak 2 (dua) angkatan pada tanggal 14 hingga 18 Maret 2022 di Hotel Harper by Aston, Jakarta.
Tujuan penyelenggaraan diklat ini untuk membekali ASN agar memiliki kemampuan dalam mereviu dan menelaah RKA-PD.
Dengan kompetensi ini diharapkan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setiap Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah yang dianggarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembukaan kegiatan, Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono mengatakan, sesuai UU 23/2014 dan PP 12/2017, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya APIP selaku Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
