Aturan Jadi Tebakan: Pilkades Sampang akan Ditunda, Jabatan Diperpanjang Sesuka Mood

Ahmad Mudabbir, atau Jabir (panggilan akrabnya), adalah praktisi hukum di Jawa Timur (Jatim)
Ahmad Mudabbir, atau Jabir (panggilan akrabnya), adalah praktisi hukum di Jawa Timur (Jatim) (Dok. Madurapers, 2025).

Sampang – Kabupaten Sampang kembali unjuk gigi sebagai kampiun logika tingkat tinggi. Pilkades serentak 2025 akan ditunda, dan alasannya benar-benar bikin geleng-geleng: belum ada Peraturan Pemerintah (PP). Rupanya, tanpa PP, Pilkades dianggap lebih berbahaya dari lomba panjat pinang pakai oli, Senin (02/06/2025).

Plt Kepala DPMD Kabupaten Sampang bahkan menambahkan bumbu penyedap dengan menyebutkan bahwa penundaan ini mengikuti Surat Edaran dari Mendagri dan Gubernur Jatim. Surat edaran ini, tampaknya bagi Pemkab Sampang, bukan sembarang surat – yang bisa menunda Pilkades, meski ketentuan Pilkades dalam UU No. 6/2014 masih berlaku.

Yang bikin makin seru, perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) definitif dan Penjabat (Pj) Kades tetap tancap gas walau tanpa PP dan tanpa surat edaran. Rupanya, di Sampang, hukum itu kayak playlist Spotify: tinggal pilih sesuai suasana hati.

“Lucu ya. Pilkades disuruh nunggu PP, tapi perpanjangan jabatan Kades definitif dan Pj Kades malah langsung jalan. Ini kayak bilang belum boleh nyetir karena SIM belum jadi, tapi sudah enak-enak ngegas naik mobil dinas,” celetuk Ahmad Mudabbir, praktisi hukum Jawa Timur (Jatim) yang sudah kehabisan logika.

Mudabbir menanyakan, apa SK Bupati Sampang Nomor 188.45/279/KEP/434.013/2021 tentang penundaan Pilkades 2021 ke tahun 2025 masih berlaku? Tapi entah kenapa ya, kok jadi kayak dokumen kuno yang cuma pantas disimpan di museum birokrasi.

“Apakah SK itu masih hidup, masih sehat, belum pensiun. Tapi mengapa yang dipakai malah alasan lain?” Tanya Jabir (panggilan akrab Ahmad Mudabbir) dengan ekspresi antara kasihan dan pengen ngakak.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca