Pamekasan – Babinsa Koramil 0826-05/Larangan, Sertu Arif Hamdan Wardani, bersama perangkat desa melaksanakan kegiatan pendampingan pendataan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Minggu (17/01/2026).
Kegiatan pendampingan ini merupakan bentuk dukungan TNI Angkatan Darat dalam membantu kelancaran program pemerintah di bidang pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pendataan PTSL berjalan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran. Melalui program ini, diharapkan seluruh bidang tanah milik warga dapat terdata dengan baik dan memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh negara.
Sertu Arif Hamdan Wardani menyampaikan bahwa program PTSL memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat.
Menurutnya, sertifikasi tanah memberikan kepastian hukum sehingga dapat melindungi warga dari potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Program PTSL ini memberikan kepastian hukum atas tanah milik warga, sehingga dapat mencegah terjadinya konflik atau sengketa di masa depan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI dalam mendampingi serta membantu masyarakat di wilayah binaan agar program pemerintah dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
Lebih lanjut, Sertu Arif menjelaskan bahwa sertifikat tanah juga memiliki nilai manfaat ekonomi bagi warga. Selain mempermudah proses jual beli dan pewarisan, sertifikat tanah dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh modal atau kredit usaha.
“Melalui program PTSL ini, masyarakat juga dapat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang sangat minimal, bahkan gratis, sehingga benar-benar meringankan beban warga,” pungkasnya.
