“Terkait penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2024 pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat dapat menerima norma ini. Ketertarikan dan keterlibatan masyarakat bukan sepenuhnya ditentukan oleh nomor partai politik akan tetapi pada kinerja serta karakter dari partai politik tersebut,” tegasnya.
Wahyu menyatakan, pihaknya setuju dan menerima menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim dan mengharap ridha Allah S.W.T., serta keberpihakan kepada rakyat Indonesia, maka dengan ini Fraksi Partai Demokrat menyatakan, menerima dan dapat diteruskan untuk dimintakan persetujuannya pada tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna,” tutupnya.