Bansos Dimanfaatkan untuk Judol, Sukamta Desak Reformasi Sosial dan Penegakan Hukum

Madurapers
Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS

Tangerang Selatan – Hasil analisis keuangan nasional mengungkapkan lebih dari setengah juta penerima bansos diduga menggunakan dana negara untuk berjudi daring. Mengutip Parlementaria, Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menyebut ini sebagai ironi besar dan peringatan serius terhadap kerentanan sistem perlindungan sosial.

Menurut Sukamta, pemerintah telah berupaya menyalurkan bansos untuk membantu masyarakat miskin. Ia menambahkan, jika dana itu digunakan untuk judi, bukan hanya penyimpangan, tetapi bisa merusak upaya pengentasan kemiskinan.

Data dari PPATK menunjukkan 571.410 penerima bansos melakukan transaksi judi online (judol) pada 2024. Total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp957 miliar hingga Rp1 triliun, dan angka ini kemungkinan akan bertambah.

Sukamta menegaskan, bansos seharusnya memperkuat ekonomi masyarakat terbawah, bukan malah keluar negeri lewat judi. Ia menyebut, praktik ini merusak ekosistem ekonomi dan mengancam tujuan utama pemberian bansos.