Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan regulasi yang jelas.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, kepada media ini, Jumat (20/06/2025).
Menurut Arif, mekanisme penyaluran TPP telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2025 serta diperkuat oleh Keputusan Bupati Nomor 188/45/KEP/435.013/2025. Regulasi tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan para ASN.
“Pemberian TPP dilakukan berdasarkan lima kriteria utama yang bersifat objektif, yaitu beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas dan kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya,” jelas Arif.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan TPP ini mulai efektif diterapkan sejak 6 Februari 2025. Seluruh proses perhitungannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilakukan secara bertahap agar tetap akuntabel dan sesuai arahan pemerintah pusat.
Tahap awalnya dimulai dari perhitungan di tingkat pemerintah daerah berdasarkan regulasi yang berlaku. Jika terdapat perubahan dalam struktur besaran TPP tiap jabatan, maka Pemkab wajib mengajukan persetujuan ke Bagian Ortala Kementerian Dalam Negeri. Namun jika tidak ada perubahan, cukup dilaporkan saja ke Ortala dan Ditjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.